Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) adalah pendidikan tinggi kedinasan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan RI yang menyelenggarakan pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan (Prodip Keuangan). STAN didirikan dengan dasar hukum Keputusan Presiden RI No.45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden RI No.12 Tahun 1967 serta dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan RI No.1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977.
Program
studi yang diselenggarakan oleh STAN untuk lulusan SMU, Madrasah Aliyah
dan SMK adalah pendidikan Program Diploma I dan III Keuangan dengan
spesialisasi sebagai berikut :
- Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
- Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Kebendaharaan Negara
- Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Pajak
- Prodip III Keuangan Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara
- Prodip III Keuangan Spesialisasi Penilai
- Prodip III Keuangan Spesialisasi Akuntansi
- Prodip IV Keuangan Spesialisasi Akuntansi
- Prodip III Keuangan Spesialisasi Akuntansi dengan Kurikulum Khusus
- Prodip III Keuangan Spesialisasi Pajak dengan Kurikulum Khusus
Untuk
Prodip I Keuangan lama pendidikannya 1 tahun (2 semester), bertempat di
Kampus STAN Jakarta dan di Balai Diklat Keuangan yang terdapat di 8
daerah, yaitu di Medan, Palembang, Yogyakarta, Malang, Balikpapan,
Makassar, Cimahi dan Manado. Untuk Prodip III Keuangan lama
pendidikannya 3 tahun (6 semester), bertempat hanya di Kampus STAN
Jakarta.
Selama
pendidikan, mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan dan tidak
diasramakan. Pendidikan STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana
ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI
No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas
bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen
Keuangan RI.
Lulusan
STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah
lulus tes CPNS dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan
Kementerian Keuangan RI dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik
di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar